
SIAK SRI INDRAPURA - Kesadaran pengusaha di Siak untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ternyata masih minim. Buktinya, dari puluhan perusahaan yang diduga memiliki tenaga kerja asing, baru dua yang sudah melapor.
Kepala Dissosnakertrans Siak, Nurmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (2/3/2016) di Siak mengatakan baru dua perusahaan yang rutin melaporkan penggunakan tenaga kerja asing, yaitu PT IKPP dan PT Indo Deli Pulp and Paper Mills.
Dijelaskan, Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) harusnya telah dilaporkan setiap awal tahun. Hal itu diperlukan agar sejalan dengan pemungutan retribusi TKA.
"Kami masih menulusurinya lebih dalam lagi karena baru dua perusahaan. Perusahaan harus rutin melaporkan jumlah TKA nya, karena TKA ini kan tidak masuk berbarengan terkadang berbeda bulan," imbuhnya.
Adapun data 276 TKA yang dimiliki Dissosnakertrans Siak, rinciannya, tahun 2016, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) mengajukan IMTA sebanyak 205 orang TKA. Dimana, Januari sebanyak 3 orang, Februari 1 orang, Maret 5 orang, April 7 orang, Mei 7 orang, Juni 28 orang, Juli 8 orang, Agustus 6 orang, September 6 orang, Oktober 28 orang, November 29 orang, Desember 67 orang. "IKPP ada 205 TKA dan PT Indo Deli Pulp and Paper Mills sebanyak 71 TKA untuk tahun 2016," tutup Nurmansyah. ***