PEKANBARU – Dari 75 ribu hektare lebih lahan yang dimiliki perusahaan sawit PT Surya Dumai Group, diduga 35 ribu hektare diantaranya tidak mengantongi izin. Penggarapan ilegal ini diperkirakan lebih besar dari kasus PT Duta Palma Group yang saat ini sedang digarap Kejaksaan Agung RI.

Hal itu terungkap saat demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Kota (Amak) Pekanbaru, Riau, Rabu (5/10/2022).

Karena itu, Amak menuntut Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikatakan, 35 ribu hektare tersebut berada di delapan perusahaan dibawah bendera Surya Dumai Group.

Koordinator Lapangan, David, mengatakan, hari ini pihaknya memberikan bukti-bukti sesuai permintaan Kejati Riau terkait penyelewengan lahan yang diduga dilakukan oleh PT SDG.

"Saat aksi unjuk rasa kemarin, kita diminta membuat kronologi dan memberikan bukti-bukti dugaan penyelewengan HGU anak-anak perusahaan PT SDG seperti yang kami sampaikan,’’ ujar Jerry Leonardo Sitinjak.

Sama dengan tuntutan dua aksi sebelumnya, kali ini Amak Pekanbaru meminta agar izin PT SDG dicabut. "Kami minta Kejati Riau segera memeriksa Martias, karena terbukti delapan anak perusahaannya tidak memiliki HGU,’’ tegasnya. ***