PEKANBARU, GORIAU.COM - Provinsi Riau dengan luas wilayah yang hampir sebagian besar merupakan hutan dan lahan, memberikan peluang besar terjadinya sengketa terhadap lahan itu sendiri. Banyak perusahaan dan masyarakat sama-sama punya kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari sana.
Tercatat lebih kurang 50 lahan bersengketa yang berstatus tanah ulayat dan lahan untuk produksi. Jumlah tersebut masih yang terpantau dan dilaporkan. Mulai dari sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, kemudian antara masyarakat dengan masyarakat.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen kepada GoRiau.com, Selasa (11/11/2014), mengatakan, dari 50 konflik lahan tersebut, 8 diantaranya sudah ditangani dan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
"Kemudian 22 lagi difasilitasi oleh Pemprov Riau, sisanya 20 lagi difasilitasi oleh pemerintah kabupaten dan kota," kata Andry Sukarmen di Kantor Gubernur Riau.
Khusus untuk 8 konflik yang ditangani dan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat tersebut, diantaranya seperti sengketa antara PT Duta Palma dengan masyarakat, kemudian konflik di lima desa yang melibatkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Sementara contoh kasus yang ditangani oleh Pemprov Riau yakni seperti konflik antara PT Melibur dengan masyarakat Mandau, Bengkalis. Kemudian salah satu perusahaan di Kepulauan Meranti dengan masyarakat.
Saat disinggung terkait penyebab terjadinya konflik, Andry memprediksi karena kondisi lahan yang tumpang-tindih status kepemilikannya. Selain itu memang adanya unsur kesengajaan melakukan penyerobotan lahan.
"Kondisi ini sudah lama terjadi, dan meski difasilitasi, banyak antar pihak yang bersengketa tidak mau menuntaskan perselisihan," sambung Andry.***