SIAK SRI INDRAPURA - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak M Syahrum mengatakan, dari 10 laporan pelanggaran yang masuk sejak tahapan hingga masa tenang, hanya 1 laporan yang dalam proses. Selebihnya, sudah selesai dan tidak ada indikasi melakukan pelanggaran hukum, seperti yang dilaporkan.

"Saat ini, Panwascab Tualang sedang memproses laporan dari Awaluddin (dari tim pasangan nomor urut 2) terkait pengamanan handphone milik Adika (tim dari pasangan nomor urut 1) yang mengambil gambar saat acara santuan dengan 400 anak yatim di rumah calon bupati Suhartono, 6 Desember lalu yang merupakan minggu tenang," kata M Syahrum menjawab GoRiau.com, Selasa (8/12/2015) sore.

Syahrum membantah kalau handphone milik Andika dirampas oleh tim pasangan calon nomor urut 2, tapi diamankan. Ceritanya, pada hari Minggu (6/12/2015), di kediaman Suhartono dilaksanakan doa bersama dengan 400 anak yatim se-Kecamatan Tualang. Usai acara, calon bupati Siak Suhartono menyerahkan amplop kepada masing-masing anak yatim yang isinya uang Rp100 ribu. Disaat bersamaan, Andika yang menggunakan baju kaos bergambar pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul mengambil gambar ketika menyerahkan amplop kepada anak yatim. Padahal, Andika bukan tim pemenang Suhartono-Syahrul.

"Melihat gerak gerik Andika yang mencurigakan, tim Suhartono menyuruh Andika buka baju kaos dan mengamankan handphone yang digunakan untuk memfoto kegiatan Suhartono. Lalu diserahkan ke Awaluddin. Kemudian, Awaluddin menyerahkan baju kaos dan handphone Andika ke Panwascab Tualang yang diterima Ketua Panwascab Tualang, Harlen," jelas M Syahrum.

Berdasarkan laporan Ketua Tim Pemenang pasangan nomor urut 1 Kecamatan Tualang ke Panwascab Tualang, adanya perampasan handphone milik Andika.

Sementara, laporan dari tim nomor urut 2, Awaluddin, menyerahkan baju kaos bergambar Suhartono-Syahrul yang dipakai Andika dan handphone milik Andika ke Panwascab Tualang. Dia menjelaskan, bahwa kegiatan di rumah Suhartono bukanlah kampanye, tapi kegiatan doa bersama dengan anak yatim dan piatu.

"Kasus ini masih dalam proses, ada batas hingga tanggal 11 Desember untuk disikapi," ujarnya.

Sedangkan 9 laporan lainnya, seperti keterlibatan PNS dalam kampanye, adanya aparatur desa yang ikut kampanye dan kasus lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Hanya satu kasus saja yang sedang kita proses, yang lainnya sudah selesai dan tak ada indikasi pelanggaran," tutup M Syahrum.***