PANGKALAN KERINCI - Dana kelurahan tahun 2019 unyuk 14 kelurahan di Kabupaten Pelalawan akan segera dicairkan. Dana digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Nantinya setiap kelurahan berhak untuk mengelola Rp 350 juta dana yang bersumber dari APBN tersebut.

"Masih menunggu dari pusat. Mei depan dikucurkan," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Fakhrurozi, kepada GoRiau.

Menurutnya, jika persyaratan dari kabupaten sudah lengkap maka dana baru bisa dikucurkan. Gelontoran dana kelurahan itu disetorkan pemerintah pusat ke kas Pemda.

"Setelahnya, dari hasil asistensi usulan anggaran dari kelurahan, barulah dana itu dikucurkan ke kelurahan. Setiap kelurahan harus mengajukan RKA terlebih dahulu," jelasnya.

Sejauh ini, para Lurah masih menyusun usulan program untuk diasistensi Pemda dan pusat.

"Jadi bulan Mei nanti dikucurkan langsung ke rekening masing-masing kelurahan. Besarannya Rp 370 juta per tahun untuk satu kelurahan," sebut Fakhrurozi, baru-baru ini.*