BANGKINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati mengunjungi Kejaksaan Negeri Kampar. Ia didampingi Asintel Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (16/1/2020).

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Dalam sesi wawancara dengan sejumlah wartawan, Kejati Riau menjelaskan kunjungan menyampaikan lansung kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tentang pengawalan dana desa. Yang mana sebelumnya program yang lama telah dihapuskan.

"Sebelumnya ada program TP4D, namun program ini telah dihapus. Dan ada namanya sekarang program pengawalan dana desa. Inilah yang sudah kami sampaikan lansung tadi kepada Pak Bupati Kampar," kata Mia.

Tujuan untuk melakukan pengawalan dana desa ini demi untuk pembangunan dimulai dari desa. Apalagi menurutnya anggaran untuk desa tersebut sangatlah tinggi.

"Karena anggaran desa ini cukup besar. Ada sebanyak 250 desa di Kabupaten Kampar. Para kepala desa ini InsyaAllah juga akan kami sampaikan dalam waktu dekat tentang undang-undang penggunaan dana desa tersebut," sebut Kejati Riau ini.

Ia menambahkan berdasarkan hasil analisa pihaknya bahwa evaluasi dari tahun lalu ada beberapa kabupaten kepala desa menjadi tersangka dalam menggunakan dana desa. Menurutnya dikarenakan bisa saja ada yang tidak mengerti bagaimana cara penggunaannya dana desa tersebut.

"Ada beberapa kepala desa yang ada di Riau ini menjadi tersangka dalam penggunaan dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkannya anggaran desa tersebut. Mungkin menurut evaluasi kami ada ketidaktahuan, atau memang ada oknum pihak ketiga yang mencoba untuk bisa mencari keuntungan. Na, untuk itu, dengan program pengawalan dana desa ini kita akan berusaha menjaga dengan jujur, mengawal para kepala desa," ungkap Mia Amiati.

Pada acara kunjungan Kejati Riau ini terlihat hadir Kepala Inspektorat Kampar Muhammad, Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi, Kepala Kesbangpol Kampar. ***