SIAK SRI INDRAPURA - Tidak sedikit generasi di Kabupaten Siak, Riau, utamanya anak-anak yang masih di bawah umur justru sudah masuk dalam masalah hukum. Mirisnya lagi, ada dari mereka yang menghilangkan nyawa manusia.

Data yang diperoleh GoRiau.com, kasus anak yang bermasalah hukum sebagai pelaku mencapai 28 perkara. Dari jumlah tersebut, 4 parkara yang dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

"Dalam kasus anak itu ada UU SPPA, dapat dilakukan cara diversi. Jadi dari 28 kasus setahun ini, 4 diantaranya dilakukan diversi," kata Kajari Siak Aliansyah SHSMH melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah SH MH, Senin (9/12/2019) di ruang kerjanya.

Menurut Zikrullah, ada banyak tantangan yang dihadapi dalam mengupayakan diversi untuk kasus pidana anak. Misalnya, jenis tindak pidana yang melibatkan anak tidak dapat dilakukan diversi karena ancamannya lebih dari 7 tahun penjara.

"Jadi 4 perkara yang bisa dilakukan diversi itu diantaranya pasal 310 (4),(1) UU LAAJ sebanyak 2 perkara, pasal 363 KUHP 1 perkara dan pasal 368 KUHP 1 perkara," katanya menjelaskan.

Sementara 24 perkara yang tetap dilanjutkan proses hukumnya, didominasi pada kasus pencurian atau pasal 363 KUHP.

"Dalam 24 perkara ini juga ada yang anak yang menghilangkan nyawa temannya. Kalau yang tersandung narkoba tidak ada," ungkapnya. ***