PEKANBARU - Sekitar 40 spanduk yang habis masa tayand dicabut atau ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru saat menggelar giat rutin penegakan peraturan daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, menerangkan bahwa tugas mencabut spanduk-spanduk ini sebenarnya merupakan tugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Akan tetapi, karena adanya pembiaran dan untuk menghindari terjadinya kecurangan, maka Satpol PP melakukan penertiban tersebut.

"Sebenarnya semua yang kita tertibkan itu, ada dinasnya masing-masing yang punya tugas. Masalah spanduk atau banner ini harusnya tugas Bapenda," tegas Agus, Senin, (9/12/2019).

"Tetapi kalau dibiarkan, katakanlah spanduk ini misalnya hanya punya izin satu minggu, tetapi namanya orangkan. Kalau tidak dicabut Pemerintah, mereka akan untung karena berbulan tidak dicabut dan bisa tetap promosi," terangnya lagi.

Agus menjelaskan, pada dasarnya setiap spanduk atau banner yang terpasang harus memiliki izin dan masa tayang. Jika tidak, maka spanduk-spanduk tersebut ilegal.

"Banner atau spanduk itu harus ada izin dan tanggal masa tayangnya. Kalau tidak berarti ilegal," paparnya.

Adapun spanduk-spanduk yang ditertibkan dalam giat hari ini adalah di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HR Soebrantas. Diantaranya ada 6 spanduk modis, 25 spanduk dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau terkait Festival Ruang Kita, 2 spanduk elite tanpa tanggal, 4 spanduk GoFood, 3 spanduk lainnya.***