TELUKKUANTAN - Herman alias Man bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi, warga Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas perkara perdagangan kulit harimau sumatera pada persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Cabang Telukkuantan, Kamis (8/9/2016) siang.

Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistia selaku hakim ketua dan didampingi oleh Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait selaku hakim anggota‎ menyatakan kedua terdakwa melanggar pasa 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Disampaikan Hakim Wiwin, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Vonis tersebut labih tinggi dari tuntutan JPU, Andrianto dan Siti Tarigan. Dimana, kedua tersangka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BKSDA Riau bersama Polda Riau menangkap kedua terdakwa pada awal 2016 silam. Bersama keduanya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dan binatang liar lainnya yang sudah diawetkan.***