RENGAT,GORIAU.COM - Akibat perbuatannya, RB (24), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam atau security di Bank Panin harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan rekannya sesama Satpam, Juminar (48), atas tuduhan pencurian kabel reda milik PT Pertamina EP Lirik di lokasi Sago LS 056 Desa Gudang Batu.

"Saat menjalankan aksinya, RB tertangkap tangan oleh security PT Pertamina EP Lirik, Juminar, yang tengah melakukan patroli rutin didaerah itu. Begitu melihat kejadian tersebut, dirinya langsung melapor ke Mapolsek Lirik serta menyerahkan sejumlah barang bukti (BB)", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Ipda Yarman Djambak, Rabu (7/1/2015).

Dikatakan Yarmen, terungkapnya kasus pencurian aset PT Pertamina tersebut pada, Selasa (6/1/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu pelapor sedang melakukan patroli rutin bersama rekannya. Begitu pelapor tiba dilokasi, kabel reda yang ada di sumur LS 056 Desa Gudang Batu sudah terpotong-potong.

Melihat kejadian itu, pelapor langsung menyisir lokasi sekitar untuk mencari barang bukti. Al hasil, sekitar 500 meter dari lokasi sumur LS 056, mereka menemukan kabel reda yang telah di potong pelaku ditengah-tengah kebun sawit milik masyarakat setempat, tutur Yarmen.

Hebatnya, sambung Yarmen, begitu mengetaui ada potongan kabel, mereka tidak langsung mengambil kabel reda tersebut, melainkan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.20 WIB muncul seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mengambil kabel tersebut dan pelaku membuat api unggun untuk membakar kabel agar bisa mengambil tembaganya.

"Begitu mendapatkan waktu yang tepat, kedua security PT Pertamina EP Lirik langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga dengan mudah pelaku diamankan. Setelah diperikas, pelaku mengakui telah mengambil kabel tersebut tanpa izin dari PT Pertamina EP Lirik", beber Yarmen menerangkan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kabel reda sepanjang 15 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 bilah pisau dan korek api. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Yarmen.(jef)