PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, berhasil mengungkap sindikat pencurian ikan di zona perairan batas wilayah Indonesia dan negara tetangga di Bengkalis. Dua kapal nelayan asing yang diduga berasal dari Malaysia ikut diamankan berikut enam orang awak kapal.

Dua kapal asing milik nelayan Malaysia berhasil diamankan satuan Polair Polres Bengkalis, Selasa (2/6/2015) pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB. Kapal ini diduga melakukan aktifitas ilegal fishing di zona perairan Bengkalis, Indonesia. "Saat petugas melakukan patroli, ditemukan dua kapal yang diduga melakukan pengambilan ikan diwilayah kita," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Data yang dihimpun GoRiau.com dari Mapolda disebutkan bahwa identitas kapal nelayan asing ini diantaranya Kapal Motor (KM) bernomor JHF 7039 B, dan Kapal Motor (KM) bernomor JHF 6489 B. "Kita sedang menyelidiki sudah berapa kali mereka melakukan kegiatan tersebut di perairan kita, dengan meminta keterangan para awak," sambungnya.

Selain kapal, polisi juga mengamankan enam orang awak kapal yakni Abdul Rahim (37) selaku nakhoda, warga Parit Jawa-Muar Malaysia. Dua anak buah kapal (ABK) yakni Bakar (40) warga Parit Jawa Muar Malaysia, dan M Safari (40).

Lalu di kapal berikutnya ada tiga orang lainnya yang juga ditangkap, dengan identitas Tan Yong Hua (54) selaku nakhoda, warga Parit Jawa Malaysia, dan dua anak buah kapal yakni Yeong Song (52) serta Rusli (47) yang juga merupakan warga Parit Jawa Malaysia.

"Kita masih mendalami alasan mereka sehingga melakukan aktifitas ilegal fishing. Pengakuan sementara ini, didaerah mereka (Malaysia) sudah tidak ada ikan. Selain itu alasan merek lantaran alat GPS tidak bisa berfungsi," tutupnya.

Hingga berita diturunkan, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis masih menggiring kapal tersebut menuju pelabuhan di kota Bengkalis. Sedangkan keenam awak dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyelidikan. (had)