PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara pencuri masker pada saat Covid-19 di salah satu puskesmas yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini kita limpahkan berkas perkara atas nama terdakwa NA yang bekerja sebagai supir ambulan di Puskesmas Tenayan Raya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak lama lagi, tersangka akan disidangkan," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (24/7/2020).

Dimana pada pertengahan Juli 2020 lalu, pihak Kejari Pekanbaru telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.

Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak Puskesmas. Namun walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan meski nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana.

"Selain masker, ada juga uang tunai senilai Rp 5 juta, yang merupakan hasil penjualan masker yang dicuri tersangka. Untuk saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara di tahanan Polsek Tenayan Raya," tutupnya.

Tersangka dijjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Untuk diketahui, NA mencuri sebanyak 1.000 masker pada hari Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Saat itu NA baru saja bertugas membawa 1 dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek Puskemas.

Kemudian petugas apotek menyimpan masker di atas lemari obat di ruangan apotek tersebut. Keesokan harinya, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat masker itu akan dibagikan, pihak Puskesmas pun dibuat kaget, karena dus berisi 1.000 masker itu, sudah tidak ada di tempatnya.

Pencurian dilakukan pelaku, tak lama setelah dia mengantarkan masker itu ke apotek Puskesmas. Dia membawa dus berisi masker tersebut menggunakan sepeda motor miliknya. Masker tersebut telah dijual oleh pelaku melalui PJBO seharga Rp5 juta. ***