
TELUK KUANTAN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga dan mencemari air di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian, Jumat (29/5/2026). Kawasan yang berada di dalam wilayah kota ini kembali menjadi sasaran penambang yang mengakibatkan kualitas air sungai menjadi sangat keruh.
Warga RT 02 Sungai Jering yang merasa terganggu dengan kondisi air yang memburuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke layanan Contact Center 110 Polres Kuansing. Laporan itu menyoroti beroperasinya dua set alat tambang emas jenis setingkai yang merusak lingkungan permukiman.
Kapolsek Kuantan Tengah, Linter Sihaloho membenarkan bahwa lokasi tersebut memang sudah beberapa kali menjadi bahan pengaduan masyarakat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Meski para pelaku sudah melarikan diri saat petugas gabungan tiba di lokasi, aparat menemukan dua rakit yang baru saja ditinggalkan. Peralatan penambangan tersebut langsung dibakar oleh petugas agar tidak lagi memicu kerusakan alam.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Kepolisian akan terus melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan," ujar Linter.
Kepolisian terus gencar memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar menolak dengan tegas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak, urainya. Kolaborasi antara warga dan polisi dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kerusakan lingkungan akibat aktivitas terlarang ini, sambungnya. ***