PEKANBARU - Sebanyak 1.942 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan di Riau akan dikeluarkan dari penjara, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Maulidi Hilal, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, pembebasan itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19 dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

"Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA di Riau. Di Riau ada sebanyak 12.845 orang napi, tahanan, dan napi anak. Namun untuk saat ini sebanyak 1.942 orang yang akan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut,'' terang Hilal kepada GoRiau.com, Kamis (2/4/2020).

Hilal mengatakan jumlah itu berasal dari 11 lapas, 1 LKPA, dan 4 Rutan. "Pembebasan 1.942 orang ini kita laksanakan mulai dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020 mendatang," tutup Hilal. ***