TEMBILAHAN-Personil Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Belengkong melaksanakan penandatanganan fakta integritas tentang penyalahgunaan Narkoba di Mapolsek Teluk Belengkong, Rabu (3/7/2019).

Seperti yang dijelaskan Kapolsek Teluk Belengkong, IPTU Erizal kepada GoRiau.com, bahwa penandatanganan fakta integritas oleh 10 Personil Polsek Teluk Belengkong tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah harian Kapolres Inhil pada saat Gelar Opsnal di Aula Rekonfu Polres Inhil.

Dimana dalam perintah tersebut, dikatakan bahwa Personil Polri harus benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan kode etik profesi Polri," jelas Erizal.

Ditambahkannya pula, dalam fakta integritas tersebut terdapat 6 pernyataan yang harus ditaati seperti tidak akan melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba.

Pro aktif melakukan pengawasan melekat, berani melaporkan dan membuat laporan penyalahgunaan narkoba serta berani dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut.

"Kita tegaskan, apabila masih terdapat personil pada saat dites urinenya positif akan dilakukan tindakan tegas sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," tegas IPTU Erizal.(ayu)