
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Parisman Ihwan mengimbau masyarakat Riau khususnya Kota Pekanbaru untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan membuat kerumunan.
Dikatakan Politisi Golkar ini, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan malam tahun baru, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
"Saat ini kita sedang dihantam badai Covid-19, saya berharap masyarakat bisa memahami kondisi seperti ini, ini demi keselamatan kita dan lingkungan kita," kata pria yang biasa disapa Iwan Fatah ini, Kamis (31/12/2020).
Jika masih ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkan larangan ini, ujar Iwan, yang rugi bukan hanya oknum itu saja, tapi juga lingkungan sekitarnya, terutama keluarga yang tinggal serumah.
Momen pergantian malam tahun baru, lanjutnya, harusnya dijadikan sebagai ajang mengevaluasi diri terkait apa-apa yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2020 dan menyusun rencana di tahun 2021 nanti.
"Sepanjang tahun 2020 ini semua sektor terdampak oleh Covid-19, hendaknya tahun 2021 menjadi langkah awal kita melakukan pemulihan di sektor-sektor tersebut, kalau masih ada kerumunan, itu akan menciptakan klaster baru dan bencana Covid-19 akan semakin panjang," tuturnya.
Iwan mendukung penuh Satgas Covid-19 yang akan melakukan razia penertiban bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di malam pergantian tahun baru nanti.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sudah menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.
Pemprov bahkan sudah meminta Pemerintah tingkat kabupaten kota untuk membuat surat edaran terkait larangan ini sebagai bentuk pencegahan klaster malam tahun baru, salah satunya Pemko Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru COVID-19.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktivitas berpergian keluar kota.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas.
Senantiasa mengampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Selain mengeluarkan edaran, pemerintah kota melalui Satgas COVID-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru.***