PANGKALAN KERINCI - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Riau secara gencar melakukan operasi tertib masker jelang tahun baru.
Tim Satgas Covid-19 Pelalawan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.
Tim Sagas Covid-19 Pelalawan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana dan Pramuka.
Razia masker digelar di Simpang Jalan Akasia dan KM 55 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
Dalam operasi tertib masker ini masih saja dijumpai warga masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan mengaku lupa menggunakan masker bahkan ada juga yang tidak benar menggunakan masker.
Dalam razia masker ini, 81 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Hari ini, giat digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ada dua lokasi titik kegiatan. Di simpang Jalan Akasia dan KM 5 Pangkalan Kerinci," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Selasa (29/12/2020).
Dari 81 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 30 orang menjalani sanksi administrasi dan 51 orang memilih sanksi sosial.
"Dasar dari kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Giat hari ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," tandas Abu Bakar, kepada GoRiau. ***
#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

