PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap pembahasan Ranperda tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkatan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit di Kalbar.

Studi banding kali, Pemprov Riau dan DPRD Kalbar mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Ketua Pansus DPRD Kalbar, Thomas Aleksander mengatakan, bahwa pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus dimaksudkan untuk menyelamatkan jalan-jalan yang hampir rusak setiap tahunnya akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, khususnya kendaraan korporasi.

"Akitivitas kendaraan bertonase berat itu merusak jalan-jalan yang menjadi akses masyarakat umum. Ini juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Atas dasar ini lah, perlu ada peraturan yang mengatur mengenai jalan umum dan jalan khusus," kata Thomas di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/3/2018).

Ia juga sempat menanyakan mengenai pengawasan kendaraan-kendaraan bertonase berat yang ada di Riau. Sebab, tak seluruh daerah di luar perkotaan itu memiliki jembatan timbang.

"Jembatan timbang ini kan hanya ada di daerah perkotaan. Ini juga menyulitkan pengawasan bagi kendaraan bertonase berat yang melewati jalan-jalan provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Riau yang diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC mengatakan, bahwa sejak pemberlakuan pengalihan pengelolaan jembatan timbang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh jembatan timbang di Riau ditutup.

"Sejak dialihkan kewenangannya, jembatan timbang di Riau ditutup. Dari lima jembatan timbang yang ditarik pusat, baru tiga yang diserahkan dan baru satu yang lengkap dengan personil yaitu di Balai Raja Duri," ungkapnya. (adv)