JAKARTA  - Citilink Indonesia menunda kebijakan pemberlakuan 'bagasi berbayar' yang semula sudah disampaikan kepada publik akan diterapkan pada tanggal 8 Februari 2019 dengan merujuk kepada koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI.

"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan RI dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina, di Jakarta, Selasa (5/2).

Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi itu menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun, sosialisasi rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Resty menjelaskan, pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Namun, sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.

"Berdasarkan konsolidasi tersebut, maskapai berbiaya murah (LCC) itu setuju untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.

Polana mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," tuturnya.***