
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan insentif fiskal daerah ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak kewajiban pajak. Melalui skema ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi kendaraannya hanya dengan membayar nilai pajak pokok, tanpa tambahan akumulasi denda keterlambatan.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," ujar Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Pelaksanaan program penghapusan denda pajak ini akan berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau. Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena terkendala beban denda dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini," imbaunya.
Terkait mekanisme, Ninno merinci bahwa fasilitas pembebasan pokok PKB ini diberikan secara khusus kepada wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak berakhir. Bapenda menetapkan perhitungan keringanan, sehingga penunggak pajak lama tidak diwajibkan membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," pungkas Ninno. ***