KAMPAR - Di Kabupaten Kampar, Riau akhir 2021 ada sebanyak 63.416 warga yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), dan sampai saat ini bertambah menjadi 81.111 atau 30,53 persen.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, Muslim di Bangkinang, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan untuk program ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa di Kabupaten Kampar termasuk menjalin kerja sama pihak rumah sakit dalam hal pembuatan kartu keluarga, akte kelahiran dan KIA bagi setiap warga yang melakukan persalinan di RS tersebut.

"Kampar sudah meneken MoU dengan sejumlah rumah sakit baik yang ada di Kampar maupun Pekanbaru," ujarnya.

Mantan Sekretaris Camat Kampar ini menyebutkan semua itu diberikan secara gratis, tidak ada pungutan biaya sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 tahun 2013.

Sementara persyaratan KIA adalah 

1. Fotokopi KTP atau Resi EKTP kedua orang tua  2. Fotokopi akta kelahiran  3. Fotokopi Kartu Keluarga  4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) dan jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto. 

"Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan," terangnya. 

Tahun lalu, dinas ini sudah melakukan pembinaan ke sembilan kecamatan yang ada yakni Bangkinang, Tapung, Siakhulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Tapung Hilir.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman agar masyarakat sadar dokumen, mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan mereka tidak perlu datang ke Disdukcapil lagi hanya untuk membuat KTP, cukup di RT saja.

"Untuk mewujudkan tujuan itu, ada tim dari tingkat desa yakni kepala desa dan stafnya serta RT bekerja menyisir warganya untuk di data, tidak saja usia 17 tahun ke atas yang belum memiliki KTP tetapi mulai anak yang baru lahir berumur satu hari hingga 16 tahun didata dan dibuatkan KIA," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali terhadap kepala desa yang baru dilantik tentang pelayanan ini. “KTP dan KIA itu milik masyarakat, setiap warga berhak memilikinya," ucapnya.

Selain ke desa akan dilakukan sosialisasi KIA di tempat wisata, mall dan pusat keramaian lainnya sehingga semua penduduk memiliki identitas.***