TELUKKUANTAN – Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang terletak di Desa Sungaibawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sempat dilarang beroperasi oleh pemuda setempat, Senin (2/1/2023).

Para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Sungaibawang sempat memasang spanduk berisi larangan operasi PT SUN. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan pemuda terhadap perusahaan tersebut.

Mendapat laporan adanya aksi tersebut, Plh Camat Singingi, Saparman bersama Kapolsek dan Danramil turun ke lokasi. Mereka langsung melakukan mediasi antara kedua pihak.

"Setelah kita mediasi dan beri pemahaman, alhamdulillah, akhirnya pemuda menurunkan spanduk larangan aktivitas tersebut. Sehingga, pabrik tetap berjalan," ujar Saparman.

Dikatakan Saparman, persoalan yang dituntut oleh pemuda berkaitan dengan DO abu janjang. Pemuda ingin dilibatkan dalam DO tersebut.

"Nah, kita sudah menjadwalkan untuk musyawarah dilaksanakan besok pagi di Kantor Camat. Semoga besok ada hasil yang bisa menguntungkan semua pihak," tutup Saparman.***