PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebagian besar masyarakat menginginkan sengketa antara segelintir pihak dan perusahaan kehutanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera diselesaikan agar tak terlalu lama merugikan masyarakat secara keseluruhan.

''Saya berharap masalah di Pulau Padang segera selesai untuk kepentingan bersama,'' kata Camat Merbau Asroruddin ketika dihubungi antara.com sebagaimana dikutip www.goriau.com dari Pekanbaru, Minggu (7/10/2012).

Sengketa Pulau Padang sudah berlangsung sejak 2011, saat Serikat Tani Riau (STR) menginginkan perusahaan hengkang dari tempat itu. Sedangkan, RAPP sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola konsesi di Pulau Padang.

Kementerian Kehutanan akhirnya menghentikan sementara operasional RAPP di Pulau Padang dan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik itu. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga mengistruksikan proses tata batas partisipatif untuk memastikan adanya lahan warga masuk dalam konsesi.

Namun, Asoruddin mengatakan proses tata batas belum tuntas dilakukan hingga kini. Dari 13 desa di Pulau Padang, lanjutnya, tata batas terkendala di dua desa, yakni Desa Mangkirau dan Bagan Beligur.

''Kendala di Mengkirau karena waktu itu dalam transisi pemilihan kepala desa, dan di Desa Bagan Beligur karena Ketua STR ada disana,'' katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tetap akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, ada provokasi dari pihak STR yang membuat proses tata batas terhambat.

''Kalau ada orang datang, mereka sibuk gedor-gedor pintu dan menghadang. Seharusnya tak perlu seperti itu, biarkan warga sendiri yang memutuskan,'' katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga berharap perusahaan memegang komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

''Kalau ada kebun warga di dalam konsesi RAPP, saya yang akan pertama melawan perusahaan. Kalau memang ada sagu hati dan hutan tanaman rakyat untuk masyarakat, saya minta komitmennya dilaksanakan,'' katanya. ***