SELATPANJANG - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berinisial BS (18) dibekuk aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebut saja namanya bunga (13) (bukan nama sebenarnya), bunga diduga dicabuli di lapangan Sepakbola di Jalan Permai Dorak, Keluarahan Selatpanjang Timur.

Kejadian bermula pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB, bunga (korban) kembali ke rumah dengan keadaan pucat dan menggigil.

Keesokan harinya pada Jumat (26/7/2019) sekira pukul 08.00 WIB, korban dibawa berobat ke Puskesmas Jalan Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

Dari keterangan korban ia mengakui telah dicabuli oleh BS (18) warga Jalan Dorak, Gang Khalifah Umar, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kejadian pencabulan itu diketahui pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB di Lapangan Sepakbola di Jalan Permai Dorak, Keluarahan Selatpanjang Timur, Kecamtan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

Kemudian pelapor membawa korban ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian yang terjadi pada Korban.

Mendapat laporan tersebut, kemudian pada Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 00.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku diketahui sedang berada di Kedai, lalu pelaku pun diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 helai baju kemeja berwarna orange, 1 helai celana merk levis berwarna biru, 1 helai celana dalam berwarna putih, 1 helai Bra berwarna merah, 1 helai Jilbab warna merah, dan 1 helai kaus singlet berwarna hitam.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Minggu (28/7/2019) siang membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan Ario Damar, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***