YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya untuk masyarakat kecil melalui Bank Wakaf Mikro (BWM).

Direktur Pengawas Lembaga Keuangan Mikro, OJK, Suparlan mengatakan, bahwa BWM sendiri memang dirikan untuk menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Di mana, skema pembiayaan BWM diberikan cukup murah dengan margin hanya 3 persen per tahun dengan nilai maksimal Rp3 juta. Bahkan, dalam skema pembiayaannya juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

"Pembentukan bank wakaf mikro didasari oleh keinginan dan komitmen besar OJK bersama Pemeritah, baik pusat maupun daerah dan seluruh pemangku kepentingan Iainnya untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat meIalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah tanpa agunan dan murah dengan margin 3 persen, khususnya bagi usaha kecil, mikro dan bahkan ultra mikro," kata Suparlan di The Phoenix Hotel Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).

Selama ini, kata Suparlan, para pelaku usaha mikro di tanah air cenderung belum mendapat fasilitas akses keuangan untuk penguatan modal secara memadai. Padahal dari 92 juta lebih pelaku usaha, 98 persen diantaranya digeluti oleh unit usaha mikro.

"Unit usaha besar itu hanya 0,01 persen saja. Sementara usaha mikro ini sangat terkendala sekali dalam pengembangan usahanya. Baik dari sisi pendanaan, dukungan infrastruktur teknologi hingga pemasaran," ungkapnya.

Dengan adanya BWM ini, imbuh Suparlan, total pembiayaan yang sudah disalurkan oleh 52 BWM yang tersebar di Indonesia telah mencapai Rp24,99 miliar dengan 19.543 nasabah.

"Maka dari itu, OJK terus berupaya mendorong perkembangan badan wakaf mikro ini untuk membantu usaha mikro agar dapat mengembangkan usahanya," ujarnya. ***