PEKANBARU - Wanita berinisial YA, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berumur 39 tahun ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap setelah diduga kerap berjualan Narkotika di rumahnya.

Ditinggal suami dan mesti menghidupi diri membuat YA nekat melakoni bisnis Narkoba. Di rumahnya yang beralamat Jalan Kertama Kelurahan Maharatu Kota Pekanbaru, wanita tersebut kerap bertransaksi barang haram. Lambat laun, bisnisnya pun tercium polisi.

Bermula dari informasi akurat masyarakat, aparat berwajib melanjutkannya dengan melakukan penyelidikan di sana. Tim Opsnal yang dipimpin Kanitnya Iptu Noki Loviko pun diturunkan. selidik punya selidik, ternyata info ini memang benar.

Tak ingin buang-buang waktu, penggerebekan pun dilakukan, Rabu lusa lalu. Saat itu YA kebetulan tengah berada di rumah, sehingga tak sulit bagi aparat meringkusnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

"Hasilnya, ditemukan dua paket plastik berisikan diduga Sabu yang disimpan dalam lemari kamar dengan berat kotor 3,99 gram. Kemudian timbangan digital dan plastik bening pembungkus," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman, Jumat (2/2/2018) sore.

Walhasil, YA pun tak bisa mengelak lagi. Dia langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses selanjutnya. Selain barang bukti Narkoba, pihak berwajib juga menyita sejumlah handphone yang digunakan wanita tersebut.

Menurut polisi, rumah ini digerebek setelah adanya informasi bahwa sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Niat mendapat untung dengan jalan yang salah, YA pun kini harus ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasca penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tengah mendalami, dari mana asal usul Sabu yang dimiliki IRT (Ibu Rumah Tangga) ini, serta sudah berapa lama ia melakoni bisnis haram tersebut. ***