SIAK SRI INDRAPURA, - Bupati Siak H Syamsuar mendorong masyarakat agar segera melengkapi surat kepemilikan lahan dengan mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Hal itu bertujuan untuk melindungi hak warga dari pihak-pihak yang berniat jahat atas lahan yang sudah dimiliki.

"Yang punya sertifikat saja bisa diambil orang, apalagi yang belum ada sertifikat. Segera urus sertifikat tanah ini demi anak cucu kita nantinya," ajak Bupati, saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah melalui program operasi nasional agraria (Prona), tanah masyarakat miskin (Taskin) dan Tanah Instansi Pemerintah, Selasa (27/12/016).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Siak itu dihadiri Kakanwil Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Lukman Hakim.Baca Juga: Jangan Simpan Sertifikat Tanah di Bawah Bantal, Nanti Digigit Rayap

Bupati mengakui, sengketa lahan antara warga dengan warga dan warga dengan perusahaan masih sering terjadi di Kabupaten Siak. Dia mencontohkan kasus yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Dayun, dimana lahan milik ratusan warga yang sudah punya sertifikat seluas 1.000 hektare lebih, ternyata digugat pihak perusahaan.Baca Juga: BPN Siak Terbitkan 2.500 Sertifikat Prona, Potensi PAD Capai Rp1 Miliar

"Untuk menghindari hal-hal seperti ini jangan sampai terulang lagi, saya ajak masyarakat segera urus sertifikat tahannya. Sertifikat ini juga bisa dijadikan modal usaha, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," jelas Syamsuar.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah itu, lanjut Bupati, masyarakat Siak dapat memanfaatkan program pemerintah melalui Prona dan Taskin. "Kalau ada yang tak paham dengan Prona dan Taskin ini, tanya ke Kades atau Camat di daerah masing-masing, atau langsung saja ke kantor BPN Siak. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini sudah ditanggung pemerintah alias gratis," pungkas Syamsuar. *** #SIAK