SIAK SRI INDRAPURA, - Ani, salah seorang warga Paket B Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak mengaku gerah dengan sikap oknum desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak yang meminta uang sebesar Rp6,8 juta untuk biaya pengurusan balik nama sertifikat lahan. Parahnya, kendati uang tersebut sudah diserahkan Ani kepada oknum, namun sampai saat ini sertifikat tanah seluas 2 hektare itu belum diterbitkan pihak BPN Siak.

"Sudah dua bulan yang lalu saya kasih uang Rp6,8 juta itu kepada oknum desa yang diserahkan ke oknum BPN Siak, tapi sampai sekarang sertifikat tanah itu tak kunjung dikeluarkan," ujar ibu berumur 50 tahun ini kepada GoRiau.com, Selasa (27/12/2016).Baca Juga: Jangan Simpan Sertifikat Tanah di Bawah Bantal, Nanti Digigit Rayap

Saat ditanya kenapa tidak mengikuti program pemerintah melalui Prona, Ani mengaku tidak pernah tahu terkait program tersebut. Karena, selama ini pihak Desa dan Kecamatan tak pernah melakukan sosialisasi.Baca Juga: Bupati Siak: Yang Punya Sertifikat Saja Bisa Diambil Orang, Apalagi yang Belum

"Tak tahu kita bang, setahu saya tak pernah desa atau kecamatan mensosialisasikan program Prona yang katanya gratis itu," keluh Ani.Baca Juga: BPN Siak Terbitkan 2.500 Sertifikat Prona, Potensi PAD Capai Rp1 Miliar

Menanggapi persoalan itu, Kepala BPN Siak melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Siak Usman mengatakan, dari 2.500 persil lahan yang diterbitkan menjadi sertifikat melalui program Prona di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2016, semua biaya ditanggung pemerintah.

"Artinya, warga tidak dibebankan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut," tegas Usman.

Dia menyarankan warga agar melaporkan kalau ditemukan ada oknum yang meminta biaya untuk mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah pusat itu.

"Kalau ada warga yang merasa dirugikan, silakan lapor polisi saja," ujarnya.

Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta mengaku siap menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang memunggut biaya untuk proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona dan Taskin.

"Kalau pengawasan dari Polres Siak memang belum ada, itu baru interen mereka saja. Tapi, kalau ada warga melapor, merasa dirugikan, kita siap tindaklanjuti," tegasnya. *** #SIAK