BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto berjanji akan tertibkan usaha galian C beroperasi tanpa izin. Karena menurutnya usaha galian C ini tidak hanya merusak insfrastruktur jalan, tetapi juga kerusakan alam.

Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Kampar saat memimpin rapat koordinasi penegakan peraturan dan penindakan penambangan galian C yang tidak memiliki izin bersama Tim Yutisi, Senin (13/5/2019) di ruang rapat Bappeda Kampar.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan agar tim Yutisi ini segera secepatnya melakukan tindakan terhadap usaha galian C ilegal tersebut.

Pada rapat ini terlihat hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Cokroaminoto, Kasat Pol PP Kampar Hambali, para Camat, tim Yustisi Kampar, Kapolsek XIII Koto Kampar serta perwakilan masyarakat.

Diakui Bupati Kampar, usaha galian C bisa menambah pendapatan daerah, tetapi lebih banyak merugikan masyarakat. Oleh karena itu ia menilai sudah sepatutnya pemerintah daerah secara arif dan bijaksana mengambil tindakan untuk menghentikan aktifitas galian C ini yang ada di wilayah Kampar.

Selain itu Bupati Kampar juga menyebutkan bahwa aktifitas penambangan batu ini walaupun memiliki izin, namun juga sangat menganggu ketentraman. "Kita sama-sama tahu usaha galian C ini sangat menggangu ketentraman dan merusak lingkungan. Untuk itu, ini juga sangat patut untuk dipermasalahkan oleh pemerintah daerah nantinya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau. Dan telah dijawab agar Pemda Kampar segera berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menangani masalah galian C tersebut.

Dan Bupati Kampar yang murah senyum ini kembali menegaskan bahwa ada atau tidak adanya izin usaha galian C tersebut, namun jika merusak lingkungan dan merusak sarana dan prasarana masyarakat segera ditutup.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Cokroaminoto menyampaikan bahwa kegiatan dan aktifitas penambangan galian C tanpa izin telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini dapat mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta juga telah merusak sarana dan prasarana seperti jalan dan jembatan.

Ditambahkannya, aktifitas penambangan galian C ini juga mengganggu kepentingan umum yang menimbulkan dampak sosial. Dan pelaku usaha selalu ingkar janji dengan komitmen yang sudah disepakati menutup usaha ilegalnya tersebut. ***