BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang paripurna, Selasa (18/6/2019).

Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, dimana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp319.252.150.430,11 atau atau 71,82% target Rp444.510.450.102,00,

Sedangkan untuk dana perimbangan, realisasinya Rp3.040.447.453.438,88 atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan Rp3.055.965.016.475,00. Sedangkan untuk realisasi dana bagi hasil pajak, Rp1.436.254.223.765,00 atau mencapai 94,51%.

''Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13% realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81%. Yakni terealisasi Rp3.159.034.858.540,27 dari anggaran Rp3.517.237.799.991,00,'' terangnya.

Sedangkan untuk Silpa tahun anggaran 2018 sebelum audit BPK sebesar Rp217.427.078.743,63.

''Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama secara cermat mengantisipasi perubahan dinamika pelaksanaan anggaran, sehingga pada tahun anggaran 2018 yang lalu tidak lagi mengalami tunda bayar terhadap pelaksanaan program dan kegiatan,'' ujarnya.

Sidang paripurna penyampaikan LKPj tahun 2018 dihadiri 26 orang. Sidang dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhelmi.

Urusan Konkuren

Masih dalam penyampaian LKP 2018, Bupati juga menyampaikan rincian realisasi urusan konkuren.Urusan konkuren dimaksud meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan.

Adapun urusan wajib pelayanan dasar meliputi urusan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

''Anggaran untuk urusan wajib wajib pelayanan dasar pada tahun 2018 Rp2.074.527.976.549,72. Realisasinya sebesar Rp1.907.245.046.496,54 atau 79,39%,'' ujar Bupati.

Sedangkan untuk urusan wajib non pelayanan dasar, kata Bupati Amril Mukminin, alokasi anggarannya Rp285.655.823.103,00 dengan realiasi Rp252.856.078.828,73 atau 83,08%.

Adapun yang termasuk urusan wajib non pelayanan dasar ini adalah urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kemudian, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.

Sementara pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan yang terdiri atas urusan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, perdagangan, perindustrian dan ketransmigrasian, katanya, alokasi anggarannya Rp78.602.855.989,00.

''Sedangkan terealisasi sebesar Rp70.394.930.072,00 atau 80,17%,'' terang Bupati.

Sementara untuk urusan penunjang daerah yang meliputi urusan pengawasan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta urusan pendukung lainnya serta urusan kewilayahan, alokasi anggarannya Rp1.069.535.584.483,28.

''Adapun realisasi Rp920.422.399.241,00 atau 85,78%,'' imbuhnya.

Untuk pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan umum, menurutnya, dialokasikan anggaran Rp8.915.559.866,00 dengan realisasi Rp8.116.403.902,00 atau 90,02%.

Mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan, Bupati mengatakan, pada tahun 2018 Pemkan Bengkalis menerima tugas pembantuan dari Kementerian Sosial.

''Tugas pembantuan yang diterima dengan total anggaran Rp4.697.974.000,00 terealisasi 100%, serta realisasi fisik sebesar 100%,'' papar Bupati.***