SIAK SRI INDRAPURA - Sidang kasus dugaan Pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konedi kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Selasa (18/6/2019).

Sidang kali ini berlangsung sore hari dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak. JPU menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan untuk dua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengunakan surat palsu.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengunakan surat palsu. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing membayar beban perkara Rp2 ribu," kata ketua tim JPU, Herlina Samosir saat membacakan tuntutan.

Pemberian tuntutan ini, kata Herlina menimbang dari beberapa barang bukti yang dilampirkan dan kesaksian sejumlah saksi ahli selama persidangan. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan  surat palsu dan memalsukan surat.

Dalam persidangkan yang dipimpin Hakim Ketua Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan kedua terdakwa. 

Dalam perkara tersebut, Teten dan Suratno sebelumnya diduga bersekongkol membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak dengan lahan seluas lebih kurang 8.000 hektar yang terletak di Kampung/Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Sebelum ditutup oleh Ketua Hakim, disampaikan juga bahwa sidang kembali digelar 25 Juni 2019 untuk membacakan pledoi dari kedua penasehat hukum terdakwa. 

Sementara itu, di luar persidangan, Penasehat Hukum pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menilai tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU itu sudah adil dan berdasarkan fakta persidangan. 

"Kita berharap hakim nanti juga memberikan putusan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan tadi. Dan kita sangat mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU tadi," sebut Firdaus kepada GoRiau.com. ***