JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry mengusulkan agar Parlemen menggelar rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam, menyusul polemik sebutan "tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggaran HAM berat".

Herman menegaskan, sebenarnya yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan suatu kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

"Tapi sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," kata politisi PDIP ini kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut, kata Herman, merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR tahun 2001 lalu. "Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif,".

Seperti contoh, pada tahun 2005 Komisi III jg pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, kata Herman, "rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum,".

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil Pansus DPR pada 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga, Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).***