PEKANBARU - Kasus mutilasi seorang wanita dengan kepala yang terpenggal sempat menggegerkan warga Kota Dumai, Provinsi Riau, akhir terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Dumai dengan bantuan Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku VH (52), Rabu (15/1/2020).

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan, bahwa pelaku merupakan warga Tangkerang, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.

"Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari darang bukti handphone milik korban yang sudah berpindah tangan tiga orang. Juga dari jam tangan milik korban," kata Andri kepada GoRiau.com, Sabtu (18/1/2020) usai press conference di Mapolres Dumai.

Andri juga mengakui, bahwa kepala korban belum ditemukan hingga saat ini. Pihaknya masih berusaha keras untuk mencari keberadaan kepala korban.

"Kita sudah interogasi pelaku, tapi belum mau mengakui perbuatannya. Kita masih mendalami kasus ini," ungkap Andri, seraya mengatakan pelaku terancam Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 15 tahun. Petugas juga mendapati kendaraan roda empat yang terakhir digunakan korban dan pelaku.

Untuk diketahui, Suci Fitri warga Pekanbaru ditemukan dalam kondisi terlungkup di sebuah parit, RT 04 Jalan Mat’taim, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala pertama kali oleh seorang ibu rumah tangga Hari Kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 10.20 WIB. Jasad korban ditemukan di dalam parit yang tertutup daun kelapa. ***