
TELUKKUANTAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau didesak melakukan evaluasi terhadap Klinik Pratama Harapan Bunda di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas dugaan malpraktik di klinik tersebut.
Desakan ini disampaikan tokoh muda Kuansing, Arif Cahyadi, Senin (26/12/2022) pagi di Telukkuantan. Ia mengingatkan agar Diskes Kuansing tegas dalam menegakkan aturan.
"Diskes punya kewenangan untuk evaluasi keberadaan klinik swasta. Kalau ada yang tidak taat aturan, ya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga ada efek jera," ujar Arif.
Dikatakan Arif, evaluasi tidak hanya terhadap klinik yang bermasalah, tapi juga seluruh klinik yang ada di Kuansing. Sebab, evaluasi dan monitoring merupakan tugas rutin dari Diskes Kuansing.
"Periksa dokumen perizinannya, mulai dari izin klinik, izin perawat dan izin dokter. Jangan-jangan ada juga dokter yang praktik di situ, tapi izinnya tidak ada. Ini lebih gawat lagi," ujar Arif.
Di sisi lain, Arif juga mengingatkan Diskes akan nasib pasien korban dugaan malpraktik Klinik Harapan Bunda. Meski kedua belah pihak sudah berdamai, Diskes harus memastikan jaminan untuk korban.
"Jangan sampai rusak psikologi anak tersebut. Kemudian, ketika ia dewasa nanti, Diskes juga harus memikirkan bagaimana ia bisa menikah dan punya anak. Harus sampai ke sana jaminannya," papar Arif.

Kemudian, Arif juga menyayangkan tindakan klinik yang menyebarkan foto dan identitas korban. Tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak.
"Saya pikir ini juga sebuah kesalahan. Pihak klinik ingin menyampaikan ke publik bahwa mereka berdamai, tapi itu melanggar aturan. Seharusnya identitas pasien tetap menjadi rahasia," kata Arif.
Sementara itu, Kepala Diskes Kuansing, Aswandi masih bungkam terhadap dugaan malpraktik Klinik Harapan Bunda. Sejak beberapa hari terakhir, GoRiau.com berupaya mengkonfirmasi, tapi belum direspons.***