
JAKARTA – Rentetan teror terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) kembali terjadi di Tanah Air. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan kimia oleh dua orang tidak dikenal di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Serangan ini memicu reaksi keras dari gedung parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengutuk tindakan tersebut dan secara terbuka menantang kredibilitas aparat dalam mengusut tuntas dalang di balik teror ini.
"Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," ujar Andreas, Senin (16/3/2026).
Peristiwa nahas itu menimpa Andrie sesaat setelah menyelesaikan perekaman podcast atau siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Andreas menilai tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat yang tengah memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
"Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif dibalik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi," paparnya.
Insiden bermula sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor seorang diri. Dua pelaku yang berboncengan melawan arah dari Jembatan Talang tiba-tiba mendekati korban. Pengendara motor terpantau mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana gelap berbahan jeans, dan helm hitam. Sementara itu, penumpang yang mengeksekusi penyiraman menggunakan penutup wajah hitam, kaus biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek.
Akibat insiden mendadak tersebut, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama penyelamatan pada area penglihatan. Korban kini harus menjalani proses pemulihan intensif akibat luka bakar yang mengenai sekitar 24 persen area tubuhnya, meliputi area wajah, mata, dada, hingga kedua tangan. Saat ini, DPR belum membentuk tim pencari fakta mandiri dan memilih menunggu hasil kerja nyata dari kepolisian.***