DURI - Menjaga kota Duri, Kecamatan Mandau bersih dari sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan saja. Tetapi peran masyarakat juga dituntut dalam hal itu. Bahkan warga yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya akan dipidanakan atau dikenakan denda senilai Rp2,5 juta.

Hal itu dikatakan Camat Mandau, Riki Rihardi dalam rapat kordinasi bersama Kepala UPT, Lurah serta Kasi dan Kasubbag Kantor Camat Mandau, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Mandau, Selasa (30/01/2019) pagi tadi.

Dikatakannya, mulai tanggal 1 Februari 2019 ini Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan sudah mulai bertugas di Kecamatan Mandau. Mereka bertugas untuk memantau dan menindak bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan.

"Bagi masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan untuk tahap pertama  pembinaan, yang kedua diberikan peringatan, yang selanjutnya denda dengan tindak pidana ringan dan/atau denda sebesar Rp.500.000 s/d Rp.2.500.000," kata Camat.

Adik kandung Bupati Bengkalis Amril Mukminin ini juga mengharapkan UPT Pengelolaan Sampah bersama UPT lainnya dan Lurah yang ada diKecamatan Mandau agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut. 

"UPT Pengelolaan sampah juga menyediakan mobil bak pengangkut sampah yang beroperasi setiap dua jam sekali untuk mengangkat sampah yang ada di Kecamatan Mandau. Masyarakat bisa membuang sampah pada bak-bak yang telah disiapkan," ungkapnya lagi kepada GoRiau.com.

Mantan Kabag Umum ini mengaku sedih melihat kebiasaan masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan atau di taman jalan. Selain merusak pemandangan, hal itu juga menimbulkan bau busuk bagi warga setempat. 

"Jadi dengan adanya satgas kebersihan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib lagi membuang sampah. Buang pada tempatnya dan usahakan pada waktu-waktu mobil pengangkut sampah lewat, agar sampah tidak menumpuk dan dibongkar-bongkar binatang jalanan," tandasnya. ***