PADANG - Aparat Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap SHF (18), Senin (17/2/2020). Siswi salah satu SMA di Pasaman itu diduga membuang bayi hasil hubungan dengan adik kandungnya yang baru kelas VI SD.

Dikutip dari kompas.com, SHF ditangkap di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar.

''Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya,'' kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan autopsi terhadap bayinya.

''Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya,'' kata Hendri.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

''Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan,'' kata Hendri.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.  

Ditetapkan tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

''SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

SHF yang Mengajak Adiknya

Kepada polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

''Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali,'' kata Lazuardi.

Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya, IK (13), yang baru kelas VI SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

''Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga,'' katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

''Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.***