PALEMBANG- Anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga di dalam mobil. Penetapan tersebut setelah Brigadir K menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Betul sudah, tersangka ditahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (21/4/2017) kemarin.

Tersangka ditahan di Polda. Polisi memastikan Brigadir K menjadi tersangka tunggal.

"Tersangka tunggal, ditahan di Polda," lanjutnya.

Brigadir K dikenakan pasal 359 jo 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.

Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.

Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.

Kapolda Sumsel memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana. ***