TELUKKUANTAN - Honor guru bantu provinsi masuk dalam bantuan keuangan Provinsi Riau untuk kabupaten kota yang ada di Riau. Alokasi ini baru diterima Kuansing pada Februari 2020, sedangkan APBD Kuansing sudah disahkan pada 31 November 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, MSi, Ahad (19/4/2020) siang di Telukkuantan.

"Proses pencairan ini harus dijelaskan, biar gak gagal paham dan yang sok tahu biar tahu. Bahwa, pengalokasian anggaran dalam APBD ada proses yang dilalui," ujar Hendra.

Setelah ada SK alokasi Bankeu dari Provinsi Riau, lanjut Hendra, baru Pemkab Kuansing menganggarkan di APBD. Kemudian, Dinas Pendidikan melakukan penyusuman DPA dan selanjutnya untuk disahkan PPKD.

"Ini juga membutuhkan waktu karena banyak hal yang dipersiapkan. Setelah selesai, baru diajukan persyaratan pencairan ke provinsi," ujar Hendra.

Akan tetapi, kata Hendra, sekitar pertengan Maret lalu, saat Pemkab Kuansing mengajukan pencairan, Pemprov Riau menyatakan pembayaran honor guru bantu 2020 belum bisa dilakukan, jika honor tahun 2019 belum selesai.

"Honor 2019 harus diselesaikan dulu. Karena utang ini belum dianggarkan pada APBD 2020, kita mencoba mensiasati dengan menggunakan BTT. Ini pun butuh waktu karena melakukan pergeseran anggaran yang ditetapkan melalui Perbup tentang perubahan penjabaran APBD 2020," papar Hendra.

Utang tersebut sudah selesai pada awal April 2020. Kemudian, Kuansing mulai memproses pengajuan pencairan honor guru bantu provinsi. Syarat yang harus dilengkapi yakni, surat pengantar, permohonan yang ditandatangani bupati, surat pernyataan kepala daerah, surat pernyataan penggunaan dana yang ditandatangani bupati dan kwitansi yang diteken bupati.

Kemudian, surat pertanggungjawaban mutlak dari Disdik, SK guru bantu, SK alokasi, SK BUD, rekening koran dan fotocopy DPA guru bantu. Semua syarat tersebut harus rangkap tiga.

"Alhandulillah, seluruh kelengkapan ini telah kita sampaikan ke provinsi beberapa hari lalu. Mudah-mudahan cepat diproses oleh provinsi," ujar Hendra.

Jika sudah ditransfer provinsi, lanjut Hendra, ada proses yang dilalui di BUD, mulai dari pengajuan dari dinas penerbitan SPD hingga SP2D.

"Mudah-mudahan, tidak ada yang salah atau kurang persyaratannya. Intinya, proses pencairan dana bukanlah hal yang suka-suka hati kita, tidak seperti menganbik uang di celengan," tegas Hendra.

Di sisi lain, pelayanan di BPKAD Kuansing menyesuaikan dengan protokol Covid-19. Hal itu sebagai bentuk antisipasi menyebarnya virus corona.

"Jika syarat terpenuhi, dokumen yang masuk kita biarkan dulu sekurang-kurangnya 10 jam. Kita bukan memperlambat, tapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini," kata Hendra. Namun, jika ada hal mendesak, BPKAD akan mensterilkan dokumen tersebut dengan sanitizer atau disinfektan.***