JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Irjen Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pelantikan digelar di Istana Negara Jakarta hari ini, Rabu (6/5/2020).

Pelantikan Boy Rafli diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/TPA tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam pejabat utama di lingkungan BNPT. Boy menggantikan Komjen Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Boy Rafli Amar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998. Dengan tersemat pangkat komisaris pada 1991, karir putra dari pasangan Minangkabau itu terus menanjak.

Wajah dan namanya semakin dikenal publik setelah Polri menunjuk Boy Rafli sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri pada 2012. Jabatannya tersebut mengharuskannya menjadi salah satu perwakilan pihak kepolisian yang rutin tampil di media. Baik elektronik mau pun cetak demi menyampaikan penanganan kasus ke publik.

Berikut jabatan perwira tinggi Polri yang berpengalaman di bidang reserse itu di antaranya sebagai berikut:

1. Kabid Humas Polda Metro Jaya (2009)2. Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri (2010)3. Karopenmas Divisi Humas Polri (2012)4. Kapolda Banten (2014)5. Kadiv Humas Polri (2016)6. Kapolda Papua (2017)7. Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (2018)8. Kepala BNPT (2020)

Di Istana Negara, Jokowi memimpin prosesi sumpah jabatan yang diikuti oleh Boy Rafli. Acara pelantikan menerapkan protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19, di mana Jokowi, Boy Rafli, serta sejumlah pejabat negara yang hadir menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," ucap Boy Rafli di hadapan Jokowi.

Sebelumnya, penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 yang terbit pada Jumat 1 Mei 2020. Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT disoroti pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut Neta, penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR (telegram rahasia) Kapolri itu adalah sebuah malaadministrasi.

Kendati begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan perundang-undangan.

''Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,'' tutur Argo dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2020. ***