PINRANG - Kabar pernikahan SF (12), bocah berusia 12 tahun dengan pria penyandang tunanetra berumur 44 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, beredar luas di media sosial dan media massa.

Pernikahan beda usia 33 tahun dan melanggar Undang Undang Perkawinan ini tentu saja menjadi sorotan dan membuat publik penasaran.

Keanehan itu akhirnya terjawab. Ternyata, gadis belia yang dinikahi pria disabilitas berusia 44 tahun tersebut merupakan korban pencabulan ayah tirinya, S (39). Bocah itu dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.

Pencabulan itu diketahui ibu kandung korban berinisial AS. Namun AS takut melaporkan perbuatan suaminya ke polisi karena diancam akan diceraikan.

Untuk menutupi aksi bejatnya itulah pelaku pun menikahkan korban dengan seorang pria penyandang disabilitas berinisial B berusia 44 tahun.

Aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendalami pernikahan yang terpaut usia 33 tahun itu hingga pelaku akhirnya diamankan.

S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.

Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.

''Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya,'' kata Dharwa dikutip dari TribunPinrang.com.

Masih dikatakan Dharwa, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

''Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,'' kata Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Kata Prawira, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban. Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

''Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup,'' jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

''Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B,'' ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.-