PEKANBARU - Lemahnya sistem verifikasi perbankan kembali memakan korban kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bermodalkan dokumen identitas tanpa validasi usaha mengakibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Rumbai kebobolan sekitar Rp1,9 miliar.

Skandal dugaan tindak pidana korupsi ini resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/6/2026). Empat terdakwa, termasuk oknum pegawai bank, dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Keempat terdakwa memiliki peran berbeda dalam memuluskan kredit bermasalah tersebut. Ian Roni Hutagalung bertindak selaku mantri BRI, Asifa Muliani berperan mencari debitur, sementara Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman merupakan pihak yang menikmati kucuran dana segar.

"Surat dakwaan dibacakan Eko Wira Setiawan dan Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero.

Modus Kredit Tanpa Usaha Aktif

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terungkap skema penyimpangan penyaluran KUR Mikro tahun 2023 yang mencolok dan melanggar ketentuan perbankan:

  • Target Plafon: Kredit disalurkan secara serentak kepada 20 debitur dengan nilai masing-masing mencapai Rp100 juta.
  • Verifikasi Fiktif: Proses tinjauan lapangan tidak dilakukan secara optimal. Pencairan dana murni mengandalkan KTP tanpa analisis kelayakan usaha dari penerima.
  • Temuan Audit: Praktik ini baru terbongkar usai Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI pusat turun gunung melakukan audit pada Juli 2023 lalu.

Akibat persekongkolan ini, negara harus menanggung kerugian nyaris dua miliar rupiah. Keempatnya kini didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan guna mendalami pembuktian atas aliran dana tersebut. ***