
PEKANBARU – Penanganan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang melibatkan dua anggota DPRD Riau, Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet, kini memasuki tahap akhir.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, pemberian keterangan, konsultasi, hingga kajian terhadap tata tertib dan kode etik. Saat ini, BK tinggal merumuskan poin-poin hasil mediasi sebelum mengambil keputusan.
Ketua BK DPRD Riau, Imustiar, mengatakan proses penanganan perkara tersebut pada prinsipnya telah mendekati penyelesaian.
“Masih tahapan itu lagi, tinggal pada posisi pengambilan keputusan,” ujar Imustiar, Jumat (14/8/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, seluruh proses keterangan dari pihak-pihak terkait maupun konsultasi telah dilakukan. Kajian terhadap tata tertib dan kode etik DPRD juga telah rampung.
“Proses keterangan sudah, proses konsultasinya sudah. Tentang namanya, kajian terhadap tatib dan kode etik kita sudah,” jelasnya.
Namun, perkara tersebut tidak dilanjutkan melalui mekanisme persidangan. BK memilih jalur mediasi setelah kedua pihak menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Belum bisa kita sampaikan sekarang karena memang ini tidak melalui mekanisme sidang,” katanya.
Menurut Imustiar, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 10 tata beracara. Ketentuan itu mengatur bahwa proses persidangan tidak dilanjutkan apabila pihak yang bersengketa memilih penyelesaian melalui mediasi.
“Karena dalam tata beracara itu diatur, sidang tidak bisa dilakukan kalau beliau berdua berniat untuk mediasi. Dan itu diatur dalam Pasal 10 tata beracara,” ujarnya.
Mediasi telah difasilitasi BK bersama Ketua DPRD Riau. Kedua anggota dewan tersebut juga telah dimintai keterangan dan menyatakan kesediaan untuk berdamai.
“Sudah mediasi. Beliau berdua sudah kita tanya, sudah mau. Kedua belah pihak sudah mau, cuma isi poin-poin mediasinya yang mau kita rumuskan,” ungkap Imustiar.
Dengan demikian, tahapan berikutnya berada di tangan BK DPRD Riau untuk merumuskan poin-poin kesepakatan mediasi sekaligus menentukan keputusan akhir atas perkara tersebut.
Imustiar berharap seluruh proses dapat segera dituntaskan sehingga hasilnya bisa diumumkan kepada publik.
“Kita doakan memudahkan kita secepatnya bisa mengumumkan ini,” ujarnya.
Meski demikian, BK belum memastikan waktu pengumuman keputusan. Padatnya agenda DPRD Riau, termasuk adanya sejumlah perubahan kegiatan, menjadi salah satu pertimbangan.
Imustiar memastikan proses tetap berjalan. Keputusan akan disampaikan setelah seluruh poin hasil mediasi dan administrasi penyelesaian perkara dirumuskan.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap akhir, perhatian publik kini tertuju pada hasil kesepakatan mediasi serta keputusan final BK DPRD Riau terhadap Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet. ***