JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP)  Muhammadiyah menerbitkan maklumat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Covid-19 dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Fardu Berjamaah di saat Covid-19 melanda.

Dikutip dari Republika.co.id, dalam rangka melaksanakan hal itu, sesuai isi rilisnya, Kamis (26/3), Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada beberapa nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari padanya.  

Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, maka rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut: 

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan: 

a. Shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Shalat berjamaah di masjid, mushalla dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain. Seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya.  

b. Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. 

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, Shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. 

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ied dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. 

Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan), dan saling menolong (taawun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut).***