
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Anak di bawah umur kembali menjadi pelampiasan nafsu bejat seorang buruh bangunan di Libo Baru Km 18 PKS ANG Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (5/11/14).
Pelaku seorang buruh bangunan diduga Wendi S (21), warga Langkat, Sumut bertemu dengan korban TA (6) di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Seketika, pelaku membuka pakaian korban dan menyuruh mengisap kemaluan tersangka. Tak puas dengan itu, tersangka lalu memasukkan alat fital ke dalam kemaluan korban. Biadab!
"Puas melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam korban agar jangan melapor kejadian ini kepada siapapun, kalau tetap melapor akan dibunh," kata Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Kandis AKP Wawan kepada GoRiau.com, Kamis (6/11/14).
Sesampai di rumah, korban memberitahukan kejadian yang baru dialaminya kepada ibunya. Dimana, saat korban tinggal bersama neneknya di TKP dia dicabuli pelaku. Mendengar laporan dari anaknya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kandis.
Kronologis penangkapan, kata Wawan, saat anggota buruh bangunan yang berjumlah 9 orang dipanggil ke rumah paman korban, Simanjuntak, korban TA melihat pelaku. Kemudian anggota Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan,
"Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, tapi ketika dipertemukan dengan korban, dalam mobil pelaku tak bisa bohong. Pelaku yang sebutan 'Cemplok' akhirnya mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek.
"Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wawan.(nal)