TELUKKUANTAN - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akan menerima SK pada Senin (1/3/2021) besok. SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati Kuansing, Mursini di halaman kantor bupati.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto melalui Kabid Administrasi Kepegawaian, Hendri Joprison, Ahad (28/2/2021) pagi di Telukkuantan.

"Insya Allah, besok pagi akan dilakukan penyerahan SK oleh Bupati Kuansing, Pak Mursini di halaman kantor bupati," ujar Hendri.

Awalnya, BKPP Kuansing berencana akan membagikan SK untuk PPPK pada bulan Februari 2021 ini. Namun, rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan karena surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) terhitung sejak 1 Maret 2021.

Dikatakan Hendri, Pemkab Kuansing akan mengontrak PPPK selama lima tahun. Kemudian, pemerintah akan melakukan penilaian kinerja selama kontrak berjalan. Hasil penilaian ini akan menentukan apakah mereka lanjut dikontrak atau tidak.

Jumlah PPPK di Kuansing sebanyak 57 orang, terdiri atas 47 orang tenaga penyuluh pertanian dan 12 orang tenaga pendidik. Mereka sudah menandatangani kontrak kerja dengan Pemkab Kuansing.***