PEKANBARU - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada dengan pelapor Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, Jumat (28/10/2016). Materi gugatan berkaitan hasil keputusan KPU yang tidak menetapkan pasangan ini sebagai peserta Pemilukada 2017-2022.

Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno penetapan jadwal sidang yang akan dimulai besok dengan pelapor pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Pasangan yang diusung oleh PDIP-PPP ini sebelumnya digugurkan oleh KPU, karena salah satu Bakal Calon tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Agenda sidang besok adalah pembacaan permohonan sengketa atas penetapan pasangan calon. Saya belum tahu spesifik apa saja permohonan yang disampaikan," kata Indra Khalid, Kamis (27/10/2016).

Baca Juga: Rekomendasi Ditolak, Panwas Sampaikan Protes Keras ke KPU

Baca Juga: Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru

Sebelumnya Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman sempat mengajukan laporan ke Panwas atas keputusan KPU yang meminta partai pengusung menggantikan dengan calon lain, karena menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat kesehatan. Laporan itu kemudian ditanggapi Panwas dengan mengeluarkan rekomendasi agar KPU mencabut keputusan tersebut, tetapi ditolak.

"Masih seputar hasil penetapan KPU kemarin. Tapi soal rekomendasi Panwas mungkin hanya masuk dalam bagian materi. Silakan saja lihat besok, karena sidang terbuka untuk umum," tutup Indra.***