PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Provinsi Riau telah menuntaskan pembahasan laporan hasil kerja dan dijadwalkan menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Ketua Pansus OPD DPRD Riau Abdullah menjelaskan, sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, laporan tersebut terlebih dahulu difinalisasi di internal pansus, kemudian diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Di paripurna nanti sifatnya hanya pelaporan. Karena pansus ini dibentuk melalui paripurna, maka penutupannya juga dilakukan dalam paripurna sekaligus menyampaikan laporan hasil kerja Pansus," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, berbeda dengan pansus pembentukan peraturan daerah, Pansus PAD memiliki masa kerja terbatas selama enam bulan sehingga hasil akhirnya berupa laporan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Laporan yang disusun terang politisi PKS Dapil Siak-Pelalawan ini mencapai sekitar 126 halaman, namun yang akan menjadi perhatian utama adalah 16 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Rekomendasi tersebut berfokus pada upaya peningkatan PAD, mulai dari pembenahan sistem pendataan dan analisis potensi penerimaan daerah hingga penguatan kerjasama dengan berbagai instansi vertikal.

"Rekomendasinya antara lain memperkuat sistem pendataan dan analisis potensi PAD, serta mendorong kerja sama melalui MoU dengan instansi vertikal seperti BPKP dan SKK Migas agar analisis terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah semakin akurat," jelasnya.

Terkait wacana pemberian sanksi bagi kendaraan yang menunggak pajak, seperti pembatasan pembelian BBM bersubsidi, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum menjadi bagian dari rekomendasi Pansus PAD.

Menurutnya, pendekatan yang lebih diutamakan saat ini adalah memberikan insentif kepada masyarakat, salah satunya melalui rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Riau.

"Belum mengarah ke sanksi yang lebih ketat. Kondisi ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya.Ia menilai, peningkatan kepatuhan membayar pajak sebaiknya dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pendekatan yang lebih humanis. ***