PONTIANAK - Anggota DPRD Sambas, Kalimantan Barat, berinisial BK, menjadi korban pemerasan gara-gara bersedia diajak melakukan video call seks.

BK telah melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polres Sambas pada Sabtu (19/9/2020).

Dikutip dari Kompas.com, kasus tersebut berawal ketika ponsel milik A dipinjam oleh G, warga Sambas, rekannya satu sel tahanan di Lapas Kelas II Pontianak. A, warga Kota Pontianak, sudah keluar dari Lapas Kelas II Pontianak pada Agustus 2020 lalu.

Ternyata, oleh G ponsel A digunakan untuk menghubungi D. G meminta D menghubungi anggota DPRD Sambas, BK, dan mengajaknya video call seks.

Ternyata BK bersedia diajak D melakukan video call seks. Video itu kemudia dikirimkan D kepada G.

Pada 22 Agustus 2020, G menghubung BK dan meminta uang Rp 4 juta. Jika tak mau memberikannya, G mengancam akan menyebarkan video call seks tersebut ke publik.

Pada 8 September 2020, pelaku lain yang berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook.

''Dari tanggal 22 Agustus, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September, tersangka berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook,'' ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Para pelaku kemudian kembali menghubungi BK dan meminta uang Rp4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut.

''Dan pada saat ini lah korban mentransfer Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,'' kata Donny.

Karena merasa diperas, korban pun lapor ke Polres Sambas. Polisi kemudian berhasil menangkap 4 orang tersangka.

''Tim gabungan Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar telah mengamankan empat tersangka yang merencanakan pemerasaan terhadap anggota DPRD Sambas berinisial BK,'' jelas Donny.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti pengiriman Rp4 juta dan tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp serta ponsel milik pelaku.***