PANGKALAN KERINCI - Menyikapi persoalan pembangunan saluran pembuangan limbah cair yang dibangun oleh PT Makmur Andalan Sawit (MAS) diatas kebun KKPA masyarakat Dusun Tua, Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan akan turun ke lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib SE, Jumat (11/10/2019) menegaskan, peninjauan ke lapangan merupakan salah satu tugas legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Kita lakukan fungsi pengawasan dalam persoalan ini, apalagi ini menyangkut lingkungan," tegasnya.

Peninjauan lapangan yang diagendakan dalam waktu dekat ini, kata Abdul Nasib, Komisi II DPRD Pelalawan juga akan mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kita tak main-main soal lingkungan ini, terlebih ini soal limbah pabrik pengolahan kelapa sawit. Dinas terkait, dalam hal ini DLH harus tegas," tandas Politisi Gerindra.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MAS diketahui membangun saluran pembuangan limbah cair melalui kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) masyarakat Dusun Tua, tanpa izin.

"Itu belum ada kesepakatan dilokasi itu, apalagi yang namanya limbah nanti kalau ada resikonya siapa yang akan tanggung jawab," terang Ketua KKPA Dusun Tua, Nawazir, Kamis (10/10/2019).

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu ada keinginan kerjasama untuk menyalurkan limbah cair PKS PT MAS melalui kebun KKPA Dusun Tua.

"Waktu itu, saya atas nama petani karena didukung oleh petani mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan. Kemudian pada 2 September lalu terjadi sosialisasi dari PT MAS didampingi DLH Pelalawan, tapi waktu itu gagal ditandatangani kesepakatannya karena ada yang menolak dan tak setuju," ungkapnya.

Belum ditanda tanganinya kesepakatan itu, kata Nawazir, perusahaan tidak bisa membangun saluran pembuangan limbah cair melalui kebun KKPA Dusun Tua.

"Ini harus diluruskan prosedurnya, sementara ini kan beresiko. Dan tadi saya konfirmasi ke PT MAs katanya itu sudah dikerjakan, bahkan sudah dialirkan. Intinya belum ada kesepakatan dari pihak kami," tandasnya.

Manager PT MAS Tulus Lubis, terkait persoalan ini mengatakan, perusahaan membagun saluran pembuangan limbah cair melalui kebun KKPA Dusun Tua sudah lantaran sudah ada kesepakatan dengan semua pihak.

"Itu sudah clear, mereka setuju semua kok. Yang jelas sudah ada kesepakatan semua," ucapnya, dikonfirmasi GoRiau, Jumat (11/20/2019). *